Selamat berjumpa lagi dengan saya, penulis blog edukasi yang masih abal-abal. Disini saya akan berbagi sedikit ilmu tentang standarisasi dan regulasi dalam sistem telekomunikasi.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang standarisasi sistem komunikasi, apa kalian sudah mengentahui apa yang pengertian standarisasi itu?
Secara singkat, standarisasi adalah proses penyeragaman. Standarisasi dilakukan agar terjadi penyeragaman dalam lingkup dunia. hal ini bertujuan agar tidak ada perbedaan yang dapat membingungkan berbagai pihak karena sebuah standarisasi juga berfungsi sebagai alat komunikasi. Dengan demikian standarisasi diciptakan untuk memudahkan pekerjaan manusia karena dengan standarisasi, sudah tidak akan terjadi multi tafsir lagi.
Standarisasi telekomunikasi dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus yang menangani sistem telekomunikasi.Pada dasarnya, adanya standarisasi sistem telekomunikasi dilakukan untuk mengatur sistem telekomunikasi, baik mengatur penggunaan frekuensi, pengaturan tempat,dan lain sebagainya.
Oleh karena pentingnya standarisasi dalam bidang telekomunikasi, maka sekarang ini terdapat banyak lembaga-lembaga yang mengatur tentang standarisasi tersebut. lembaga tersebut bukan hanya tigkat regional saja, melainkan juga tingkat nasional dan internasional.
Dalam tingkat internasional, ada dua badan yang sangat berpengaruh, yaitu ITU dan ISO.
- ITU (Internasional Telecomunication Union)
ITU bertempat di Geneva,Swiss. lembaga ini berada di bawah naungan perserikatan bangsa-bangsa yang di Ingris disebut UNO.
bebrapa badan khusus dibawah naungan ITU, yaitu:
- IFRB(International Frequency Registration Board) tugasnya adalah bertanggung jawab terhadap koordinasi penerapan frekuensi radio dalam semua kategori.
- CCIR(Comite Consultatif International des Comunication): melayani permasalahan dan pernyataan tentang komunikasi radio.
- CCITT(Comite Consultatif International Telegraphique et Telephonique) :menangani masalah-masalah lain dalam bidang telekomunikasi.
- ISO (International Standarization Organization)
ISo ini tidak hanya melakukan standar di bidang telekomukasi saja, Melainkan juga di bidang ekonomi dan pengetahuan alam.
Selain organisasi yang menetapkan standarisasi di bidang Internasional, saya juga akan berbagi ilmu dengan standarisasi di bidang regional seperti:
- ETSI(Europian Telecommusication Standardization Institude, tugas utamanya adalahspesifikasi pokok radio seluler GSM.
Dari lingkup nasional juga ada, yaitu :
- ANSI (American National Standards Institute), dengan tugasnya adalah menyiapkan dan menyebarkan standar-standar telekomunikasi.
Ada beberapa lembaga yang juga berpengaruh di tingkat dunia,yaitu:
- IEEE(Institute of Electrical and Electronic
Engineers), telah menghasikan 802 seri spesifikasi standarisasi yang secara khusus ditekankan pada perusahaan-perusahaan.
- ATSC(Advanced Television Systems Committee), tugasnya adalah menyetandarkan kompresi video pada kabel televisi.
Setelah kita banyak membahas tentang standarsasi, sekarang saatnya kita membahas regulasi. Siapa yang sudah tau tentang regulasi?
Secara singkat, regulasi adalah aturan. Dalam kaitannya dengan sistem telekomunikasi, regulasi dibutuhkan untuk mengatur secara benar sebuah sistem telekomunikasi mengingat banyaknya pengguna dan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Regulasi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010.
Aturan umum penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, pihak penyelenggara
yang telah disebutkan wajib mendapat izin sebelum melakukan kegiatannya.
Bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang membutuhkan alokasi
spektrum frekuensi radio tertentu dan/atau memerlukan kode akses
jaringan, jumlah penyelenggaranya dibatasi dan tata cara perizinannya
harus melalui proses seleksi. Namun, tata cara perizinan tersebut tidak
sama dan tidak berlaku bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang
telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud
menyelenggarakan jaringan telekomunikasi lain yang berbeda dari jenis
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang telah diselenggarakannya,
dengan menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio sesuai izin
penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, dan
memerlukan kode akses jaringan baru. Selain itu, penyelenggara harus
membayarkan biaya penggunakan alokasi sebagai bentuk penerimaan Negara
bukan pajak (PNBP). Sementara itu, penyelenggara yang tidak memerlukan
alokasi spektrum frekuensi radio jumlahnya tidak dibatasi. Namun, proses
perizinannya dilakukan melalui proses evaluasi.
Demikian ilmu yang saya bagikan dalam artikel edukasi kali ini. Maafin ya kalau artikel kali ini bahasannya agak sedikit berat, hehe. Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan, dan jangan bosan mampir yak :)